A.
PENDAHULUAN
73.000 lembaga Diniyah Takmiliyah dengan jumlah guru
363.000 orang dan murid 4.231.201 (empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu
dua ratus satu) orang tersebar di
seluruh pelosok negeri tercinta Indonesia ini, merupakan potensi manusia yang
sangat besar. Potensi yang memiliki
keragaman Kultur, budaya dan bahasa sebagai modal dasar dalam pengembangan
niai-nilai keagamaan, seni dan olah raga, sehingga diharapkan mampu melahirkan
manusia yang berkualitas.
Salah satu ajang peningkatan kualitas nilai-nilai
keagamaan, seni dan olah raga di lingkungan Diniyah Takmiliyah dalam bingkai
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) adalah Pekan Olah Raga dan Seni
Santri Diniyah Takmiliyah (PORSADIN) Tingkat Nasional II tahun 2015. Di dalam
Porsadin ini murid-murid diniyah akan diajak untuk mengenal dan memahami
kemampuan akademis, kemampuan seni dan ketangkasan berolah raga tiap-tiap
individu, sehingga akan terjadi komunikasi timbal balik (silaturrahmi)
individu, baik antar murid maupun antar guru dan seluruh komponen diniyah
takmiliyah. Silaturrahmi semacam ini, secara sadar akan melahirkan rasa
kebersamaan, dorongan kearah peningkatan kompetensi diri, kompetensi lembaga
untuk kemudian bisa meningkatkan kemampuan keagamaan, kemanusiaan, kebangsaan
atas landasan nilai-nilai kebersamaan (ukhuwah) dan kompetisi sehat.
Orientasi seperti itu terus digalakan, sebab
dorongan bagi komponen pendidikan sangat diperlukan. Perubahan dan pengembangan
suatu sistem pendidikan dan pengajaran merupakan keniscayaan manakala tidak
mengenal dan memahami kemampuan dan potensi orang lain. Disamping itu PORSADIN
sebagai syiar keagamaan, bahwa lembaga pendidikan Islam yang dikategorikan
sebagai pendidikan non-formal ini, ada dan memiliki bahan dasar yang perlu
dikembangkan. Eksistensi diniyah takmiliyah secara historis, di satu sisi sudah
sangat kuat dan mengakar, tetapi di sisi lain secara legitmasi kebangsaan masih
perlu perjuangan.
Oleh karena itu untuk memperkuat
eksistensi tersebut, disamping memberikan dorongan kompetitif, saling mengenal
satu sama lain tersebut, segenap komponen diniyah takmiliyah mendudukkan bahwa
PORSADIN II Nasional ini sangat perlu untuk dilaksanakan sehingga akan tergali
berbagai potensi di masyarakat. Pengembangan itu sebagai upaya pencapaian
kemapanan sebuah lembaga pendidikan sehingga semua komponen mengakui
eksistensinya tanpa ada keraguan.
Sebagai acuan tentu berkaca pada PORSADIN I
Tingkat Nasional di Jakarta, dimana seluruh komponen diniyah takmiliyah
memiliki komitmen dan antusiasme yang cukup tinggi. Tentu kegiatan dan
pengalaman tersebut harus terus dikembangkan baik kualitas penyelenggaraan
maupun kualitas kompetisi, sehingga seluruh kegiatan mencerminkan proses
pengembangan diniyah takmiliyah dan proses akomodatif terhadap sistem
pembelajarannya.
B.
DASAR
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
3.
Hasil Mukernas DPP FKDT di Kota Tangerang Tentang Kepanitiaan PORSADIN Tingkat Nasional II
C.
TUJUAN
1.
Umum
Untuk menggali dan mengembangkan potensi Diniyah
Takmiliyah, dalam kerangka memperkokoh eksistensinya di Masyarakat
2.
Khusus
a. Menumbuhkan daya saing antar
murid diniyah takmiliyah
b. Evaluasi kompetensi
paedagogik secara akademis di lingkungan diniyah takmiliyah
c. Memperkokoh jalinan
silaturrahmi antar Diniyah Takmiliyah Nasional
d. Memperkuat basis diniyah di
masyarakat
D.
SASARAN
1.
Sasaran Utama : adalah Diniyah Takmiliyah yang ada di daerah asal secara
Nasional
2.
Sasaran khusus :
a.
Murid/Santri Diniyah Takmiliyah peserta PORSADIN TINGKAT NASIONAL II tahun 2015;
b.
Pimpinan kontingen peserta PORSADIN TINGKAT NASIONAL II tahun 2015;
c.
Para Pelatih dan Manajer peserta PORSADIN TINGKAT NASIONAL II tahun 2015;
d.
Dewan Hakim, Panitera, official dan Petugas lain yang berpartisipasi dalam
PORSADIN TINGKAT NASIONAL II tahun 2015.
E.
TEMA dan
MOTTO
KEGIATAN
Kegiatan ini bertema:
”MENGEMBANGKAN POTENSI
DINIYAH TAKMILIYAH DALAM KERANGKA MEMPERKOKOH EKSISTENSINYA
SERTA MENGAKSES
KESETARAAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.”
MOTTO
“PORSADIN
GEBYAR, DINIYAH MENJADI SEJAJAR, ISLAM KOKOH MENGAKAR, INDONESIA KIAN BERKIBAR.”
F.
WAKTU DAN TEMPAT
a.
Kegiatan PORSADIN TINGKAT NASIONAL II
dijadwalkan pada Kamis-Minggu, 12 s.d 15 Nopember 2015
b.
Tempat pelaksanaan kegiatan PORSADIN TINGKAT NASIONAL II dipusatkan di Kota
Serang Provinsi Banten.
G.
MATA LOMBA
No.
|
Mata Lomba
|
Jumlah Peserta dan
Official
|
Jumlah
|
Ket
|
||
Putra
|
Putri
|
Official
|
||||
1
|
Tahfidz
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
2
|
Cerdas Cermat Diniyah
|
3
|
1
|
4
|
||
3
|
Pidato B. Arab
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
4
|
Pidato B. Indonesia
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
5
|
Kaligrafi
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
6
|
Murotal Wal Imla
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
7
|
Atletik
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
8
|
Puisi Islami
|
1
|
1
|
1
|
3
|
|
9
|
Futsal
|
9
|
1
|
10
|
||
Ketua Kontingen
|
1
|
|||||
Jumlah Delegasi Per Provinsi
|
36
|
|||||
TOTAL Delegasi 33 Provinsi
|
1.188
|
Pencak Silat
|
Eksibisi
|
3.
Ketentuan Umum
a. Peserta Lomba
1.
Peserta lomba adalah santri Diniyah Takmiliyah utusan dari
masing-masing Provinsi se-Indonesia yang telah dilakukan seleksi ditingkat
Provinsi sebelumnya.
2.
Peserta adalah santri Diniyah Takmiliyah maksimal berusia 13 tahun per
31 Desember 2015 (Kelahiran maksimal 01 Januari 2003 tidak boleh lebih meskipun
sehari). Persyaratan peserta:
a.
Photo copy Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (Asli diperlihatkan saat daftar ulang)
b.
Raport Asli DTA
c.
Photo copy raport SD/MI yang dilegalisir (Asli diperlihatkan saat daftar ulang)
d.
Poto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
e.
Mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan panitia
3.
Persyaratan peserta sebagaimana
dimaksud diatas berlaku juga bagi peserta pengganti (apabila terjadi pergantian
peserta)
4.
Pendaftaran peserta Porsadin paling akhir 1 (satu) bulan sebelum porsadin dilaksanakan untuk
diadakan verifikasi data yaitu pada tanggal 12 Oktober 2015 pkl. 24.00.
5.
Setiap Kontingen melakukan daftar ulang sehari sebelum Porsadin dimulai,
untuk mengantisipasi berbagai perubahan termasuk perubahan peserta
6.
Setiap Peserta melakukan daftar ulang lomba sebelum perlombaan dimulai kepada Penitera setiap mata lomba
7.
Peserta wajib mengenakan pakaian Islami (menutup aurat) pada saat lomba
8.
Peserta wajib membawa peralatan yang diperlukan untuk lomba.
9.
30 menit sebelum lomba dimulai seluruh peserta wajib hadir dan berada
di lokasi perlombaan.
10. Setiap peserta akan dipangil sebanyak 3X berturut-turut, dan apabila tidak hadir maka penampilan
peserta tersebut akan ditampilkan di akhir lomba dengan dilakukan pemanggilan ulang sebanyak 3 X.
11. Apabila peserta setelah dipanggil sebanyak 3X
berturut-turut pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, maka peserta
tersebut dinyatakan gugur
12. Jadwal lomba ditentukan kemudian oleh Panitia.
b. Penyerahan dan Verifikasi Dokumen Peserta Lomba
1. Keabsahan peserta dilakukan melalui dua tahap,
yaitu:
a. keabsahan kesantrian dengan
memperivikasi formulir pendaftaran
b. keabsahan dokumen yaitu melalui perivikasi
berkas persyaratan oleh Tim Perivikasi.
2. Peserta tiap provinsi dipimpin oleh Pimpinan
Kontingen, dengan tugas:
a. Menyerahkan berkas persyaratan kepada Panitia
Porsadin Naional sesuai waktu yang ditentukan,
b. Keabsahan data/persyaratan peserta porsadin yang
dipimpinnya.
c. Bertanggungjawab atas kelancaran kegiatan
Porsadin masing-masing provinsi.
d. Apabila terjadi keragu-raguan atas berkas
persyaratan peserta, Tim Perivikasi akan mengadakan Pengecekan ulang dengan melihat
data aslinya.
5. Bagi peserta perorangan maupun beregu yang tidak lolos keabsahan
persyaratan, tidak diperbolehkan mengikuti PORSADIN TINGKAT NASIONAL II
/Pendaftarannya ditolak.
6. Bagi peserta perorangan maupun beregu yang lolos keabsahan persyarata
peserta, tetapi bila ternyata ditemukan pelanggaran/kecurangan oleh Tim
Investigasi, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (lihat
poin C bagian 3).
7. Pendaftaran peserta yang disertai berkas
persyaratan, dikirim ke-alamat Panitia Pelaksana PORSADIN TINGKAT NASIONAL II Tahun 2015 di Jakarta Muntho’i: Jl. Karangtengah Raya
No.10, Lebak Lubus, Cilandak Jak-sel 12240,
Tlp. 081314339875, H. Suryana: dsuryana79@rocketmail.com
HP: 081320473205 Jl. Kapt. H. Didi Efendi No.7 Rt/Rw.04/03 Kel. Empangsari Kec.
Tawang Kota Tasikmalaya No. Tlp. 0265 322431 Kode Pos 46113. paling lambat 1
bulan sebelum porsadin Nasional dilaksanakan.
8. Pertandingan dapat dilaksanakan apabila jumlah kontestan peserta minimal berasal dari 5 (lima) Provinsi yang berbeda.
9. Apabila jumlah kontestan peserta kurang dari 5 (lima) Provinsi yang berbeda, maka pertandingan/perlombaan
bersifat eksibisi dan tidak diperhitungkan dalam klasemen perolehan medali.
10. hasil verifikasi akan dipublikasikan kepada
ketua Kontingen ataupun DPW FKDT Provinsi masing-masing.
c. TIM
INVESTIGASI
1. Tim
Investigasi beranggotakan unsur Tim Keabsahan peserta, unsur Panitia Pelaksana,
unsur salah seorang DPP FKDT.
2. ketua Investigasi adalah Ketua Umum DPP FKDT dan
salah seorang anggotanya adalah dewan kode etik.
2. Tim
Investigasi bertugas memantau, melakukan pengecekan dan penelitian serta
menyelesaikan permasalahan yang timbul di lapangan, berkaitan dengan keabsahan
peserta.
3. Bila
peserta Porsadin ditemukan kesalahan dan terbukti melanggar ketentuan keabsahan,
maka Tim Investigasi memberikan rekomendasi kepada Panitia Pelaksana. Apabila
tidak terselesaikan dapat diteruskan kepada Ketua Bidang Pertandingan/ Perlombaan untuk diputuskan.
4. untuk membantu dalam menertibkan konflik dalam
lomba maka tim investigasi disertai tim keamanan.
d. DEWAN HAKIM
DAN PANITERA
Dewan Hakim
1. Dewan
hakim adalah pihak yang berwenang untuk memberi penilaian
dalam pertandingan dan perlombaan
PORSADIN II Tingkat Nasional dan menyelesaikan serta
memutuskan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh setiap panitia
pelaksana selama penyelenggaraan PORSADIN II Tingkat Nasional.
2. Penunjukan Dewan Hakim dilakukan oleh DPP FKDT.
3. Dewan
Hakim tiap mata lomba dari unsur akademisi/profesional baik dari tingkat pusat
atau Provinsi Banten dan DKI Jakarta.
4. Dewan Hakim terdiri dari:
a. 1 (satu) orang koordinator merangkap anggota
b. 2 (dua) orang anggota
5. Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat.
Panitera
1.
Panitera adalah pembantu Dewan Hakim untuk mengadakan daftar ulang peserta
lomba, memanggil peserta, dan menghitung/merekap hasil penilaian
2.
Hasil penilaian diberikan kepada Koordinator lomba
3.
Tiap lomba maksimal terdiri dari 2 orang Panitera
4.
Panitera ditentukan oleh Koordinator lomba
e.
TECHNICAL MEETING (PERTEMUAN TEKNIS)
Technical Meeting akan diadakan sehari sebelum Porsadin dilaksanakan, adapun waktu dan tempat ditentukan kemudian oleh panitia
pelaksana.
f.
PENENTUAN NOMOR PESERTA DAN NOMOR TAMPIL
1.
Setiap peserta akan diberikan nomor urut peserta
sesuai jumlah peserta yang terdaftar secara paralel
2.
Setiap peserta akan mengambil nomor urut tampil
(nomor undian) pada setiap cabang lomba 10 menit sebelum lomba dimulai
3.
Nomor undian diambil oleh peserta atau official
4.
Untuk putera diberi nomor urut ganjil dan untuk
puteri diberi nomor urut genap
5.
Untuk nomor urut tampil pada cabang beregu, dan
termasuk pengelompokkan regunya, akan diundi saat pelaksanaan technical meeting
g. PROTES
Ketentuan protes dalam pelaksanaan
pertandingan/perlombaan PORSADIN Tingkat
Nasional II tahun 2015 sebagai berikut:
1. Protes
dapat diajukan setelah hasil pertandingan/perlombaan selesai sesuai dengan
ketentuan masing-masing cabang olahraga dan seni.
2. Pengajuan
protes hanya ditujukan kepada masing-masing Penaggungjawab Teknik Pelaksana Cabang lomba.
3. Protes
diajukan secara tertulis kepada Koordinator lomba paling
lambat 15 menit setelah Koordinator lomba melaporkan kepada panitia yang diprotes
selesai dan disertai surat resmi.
4. Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam
pelaksanaan lomba maka official dapat mengajukan protes melalui koordinator
lomba pada saat lomba berlangsung
5. protes yang tidak sesuai dengan ketetapan Dewan
Hakim dapat ditolak.
h. DOPING
1. Pemain
sewaktu-waktu dapat dikenakan Pemeriksaan Doping sesuai dengan Peraturan
Pertandingan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Anti Doping Code – Olympic Movement.
2. Apabila
peserta diketahui menggunakan doping berdasarkan pemeriksaan medis, maka kemenangannya dibatalkan.
i. LOKASI
Adapun tempat pertandingan dan perlombaan PORSADIN
II Tingkat Nasional adalah sebagai berikut:
No.
|
Cabang Lomba
|
Lokasi
|
Alamat
|
Daya Tampung
|
1
|
Pembukaan
|
|||
2
|
Tahfidz
|
|||
3
|
Cerdas Cermat
|
|||
4
|
Pidato B. Arab
|
|||
5
|
Pidato B. Indonesia
|
|||
6
|
Kalighrafi
|
|||
7
|
Murotal Wal Imla
|
|||
8
|
Atletik
|
|||
9
|
Puisi Islami
|
|||
10
|
Futsal
|
|||
11
|
Penutupan
|
4.
Ketentuan Lomba
1. Tahfidz
a. Peserta adalah santri DTA Satu orang Pa dan Satu
orang Pi
b. Peserta membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan
Hakim
c. Setiap maqro’ terdiri dari 4 (empat) hal;
Ø Menghafal surat/beberapa surat yang ditentukan Hakim
Penanya.
Ø Melanjutkan bunyi akhir ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
Ø Melanjutkan bunyi awal ayat yang dibacakan Hakim Penanya.
Ø Menyebutkan nama surat
yang ditanyakan oleh Hakim Penanya.
d. Materi lomba Juz’ama (QS. An-Naba s.d. An-Nas)
e. Tanda (Isyarat) memakai bunyi bel/palu;
1)
Bunyi
bel/palu 2 (dua) kali yang pertama
sebagai tanda persiapan peserta untuk dimulai pertanyaan.
2)
Bunyi
bel/palu 1 (satu) kali sebagai tanda peringatan apabila terjadi kesalahan kecil (Sabghu al lisan) atau kesalahan besar (tawaqquf dan tarku al-ayat).
3)
Bunyi
bel/palu 3 (tiga) kali di tengah-tengah pembacaan, sebagai tanda selesai satu pertanyaan dan selanjutnya pindah ke pertanyaan berikutnya.
4)
Bunyi
bel/palu 4 (empat) kali sebagai tanda habis waktu dan pembacaan hafalan peserta dinyatakan selesai.
f.
Kriteria Penilaian terdiri dari:
v Bidang tajwid terdiri dari:
Ø Makhorijul huruf
Ø Sifatul huruf
Ø Ahkamul huruf.
Ø Ahkamul mad wal qasr
Ø Tamamul qiroah
v Bidang Fasohah dan adab terdiri dari:
Ø Al-waqfu wal ibtida
Ø Adabutilawah
Ø Tartil
Ø Tamamul qiroah
v Bidang tahfidz terdiri dari:
Ø Muroatul ayat (tarkul ayat wa tawaquf)
Ø Sabqullisan
Ø Tamamul qiroah
g. Tidak dilakukan final
h. Ketentuan lain yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
2. Cerdas Cermat Diniyah
a.
Peserta adalah santri DTA yang setiap groupnya terdiri dari 3
orang Pa/Pi atau campuran
b. Soal diambilkan dari 7 mata
pelajaran pokok (Kurikulum Nasional Tahun 2012 Terbitan Kemenag RI)
c.
Cerdas cermat dilakukan pada 3 tahap yaitu penyisihan, semifinal dan
final
d. Setiap penampilan terdiri dari 3 atau 4 regu, dan pemenang pertama maju ke babak berikutnya.
e.
Setiap penampilan terdiri dari dua babak yaitu babak pertama masing-masing regu mendapatkan 10 soal wajib dan babak
kedua adalah babak rebutan 10 pertanyaan untuk
semua regu.
f.
Setiap soal pada babak pertama (pertanyaan wajib) tidak bisa dijawab oleh
regu yang bersangkutan maka nilainya nol dan tidak diperebutkan
g.
Penilaian dilakukan oleh dewan hakim dan bagi jawaban yang benar diberi nilai 100 dan yang salah 0
h. Pada babak rebutan apabila
menjawab salah maka nilai dikurangi 100
i.
Apabila terjadi kesamaan nilai maka diberikan satu soal rebutan
j.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
3. Pidato Bahasa Indonesia
a.
Peserta adalah santri DTA Pa dan Pi
b. Teknik lomba:
Ø Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang
diambil saat daftar ulang
Ø Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap
telah selesai
Ø Waktu tampil maksimal adalah 7 menit
Ø Peserta menyerahkan
teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
Ø Peserta
tidak membaca teks pada saat tampil
c.
Tema pidato adalah:
v Anak sholeh
v Birrul walidain
v Peran Pendidikan bagi agama
v Belajar sepanjang masa
d.
Kriteria penilaian adalah:
1)
Penampilan:
-
Adab
-
Gaya
-
Intonasi
2)
Ketepatan isi materi antara penampilan dan teks yang
diberikan
3)
Kefasihan dan ketepatan pengungkapan
ayat-ayat al-Quran/al-Hadits
e.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
4. Pidato Bahasa Arab
a.
Peserta adalah santri DTA Pa dan Pi
b. Teknik lomba:
Ø Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang
diambil saat daftar ulang
Ø Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap
telah selesai
Ø Waktu tampil maksimal 7 menit
Ø Peserta Menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba
dimulai
Ø Peserta
tidak membaca teks pada saat tampil
c.
Tema pidato adalah:
v Anak sholeh
v Birrul walidain
v Peran Pendidikan bagi agama
v Belajar sepanjang masa
d.
Kriteria penilaian adalah:
1)
Penampilan:
-
Adab
-
Gaya
-
Intonasi
2)
Kesesuaian materi pidato dengan tema
pokok
3)
Kefasihan dan ketepatan pengungkapan
e.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
5. Kaligrafi
a. Peserta adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b. Teknik lomba:
Ø Peserta menggunakan kertas ukuran A3 yang
disediakan Panitia
Ø Peserta harus membawa spidol warna hitam untuk
jenis tulisan, pensil, penggaris, penghapus dan spidol warna untuk
dekorasi/hiasan
Ø Peserta menggunakan kaidah Khot Nasakh
Ø Jenis tulisan yang digunakan adalah tulisan mushaf
Ø Peserta tidak menggunakan pola yang sudah jadi
Ø Waktu disediakan 60 menit
c. Materi lomba adalah:
Materi disediakan
panitia berdasarkan makro dari salah satu surat (An-Nas, Al-Asr, Al-Ikhlas)
d. Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
Ø Kebenaran kaidah tulisan
Ø Keindahan hiasan
Ø Kebersihan hasil karya
e. Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan
technical meeting
6. Murottal wal Imla
a. Peserta adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b. Peserta membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan
Hakim
c. Peserta menulis teks Al-Qur’an yang dibacakan
panitera
d. Materi lomba Juz 1 s.d. 5
e. Urutan penampilan adalah murottal kemudian imla’
f.
Kriteria Penilaian terdiri dari:
o
Tajwid terdiri dari : Makhorijul huruf; Sifatul huruf; Ahkamul huruf;
Ahkamul Mad wal Qosr
o
Fashohah dan adab terdiri dari: Al waqfu wal ibtida`; Muto`atul huruf wal harokat; Muto`atul huruf wal
ayat; Adabul Tilawah
o
Suara dan irama terdiri dari: Keindahan suara; Irama dan variasi;
Keutuhan dan tempo bacaan; Pengaturan nafas
o
Kebenaran
o
Kebenaran kaidah tulisan
o
Tamamul kitabah
g. Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan
technical meeting
7. Atletik (Lari Sprint)
a. Peserta adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi
b. Teknik lomba:
Ø jarak tempuh pendek/sprint 60 meter bagi putra/putri
Ø Lintasan yang digunakan adalah lintasan lurus
Ø Menggunakan ukuran waktu
Ø Lomba dilakukan dua babak
yaitu babak penyisihan dan final.
Ø Babak final diambil dari 6
peserta yang memperoleh waktu tercepat dari babak penyisihan
Ø Keluar lintasan dinyatakan gugur atau
diskualifikasi
Ø Apabila terjadi
curi/pelanggaran start maka dilakukan pengulangan start
Ø Peserta mengenakan sepatu dan kaos olahraga
Ø Peraturan yang digunakan adalah peraturan
Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) yang disesuaikan
c. Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
a. Kecepatan waktu tempuh
b. Kesesuaian lintasan
c. Apabila terdapat peserta yang memiliki waktu finish sama, maka peserta tersebut dilakukan pertandingan ulang khusus bagi peserta tersebut.
d. Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan
technical meeting
8. Pembacaan Puisi Islami
a.
Peserta adalah 1 orang santri DTA Pa dan Pi
b. Teknik lomba:
Ø Teks puisi disediakan panitia
dan akan disebarkan kepada DPW FKDT satu bulan sebelum pelaksanaan
Ø Peserta membacakan satu teks puisi wajib yang
disiapkan panitia dan satu teks puisi bebas yang dipilih peserta sesuai dengan
tema yang ditentukan
Ø Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap
telah selesai
c.
Tema puisi adalah:
v Ketuhanan
v Pendidikan Islam
v Perjuangan Islam
d.
Kriteria penilaian adalah:
1)
Penampilan:
-
Adab
-
Mimik
-
Intonasi
2)
Penghayatan
3) Artikulasi
e.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
9. Futsal
a.
Peserta adalah santri DTA pa
b.
Setiap tim terdiri dari 9 orang (5 orang
Pemain Utama dan 4 orang Pemain Cadangan)
c. Pertandingan dilakukan dalam 3 babak, yaitu: Babak
Penyisihan, semifinal dan Babak Final
d. Pertandingan menggunakan sistem gugur
e. Peraturan Umum Pertandingan
Ø Pemain
Setiap pertandingan dimainkan oleh dua tim, setiap
tim terdiri dari tidak lebih dari lima pemain, salah satu diantaranya adalah
penjaga gawang. Pertandingan futsal dimainkan dua babak dengan durasi 2 x 15
menit untuk babak penyisihan, 2 X 20 menit untuk semifinal dan final.
Ø Prosedur Pergantian Pemain
Pergantian pemain cadangan dapat digunakan di
dalam setiap pertandingan yang dimainkan di bawah peraturan dari Kompetisi
Resmi pada tingkat FIFA, konfederasi atau asosiasi.
Ø Keputusan dan penegasan
o
Pada awal permainan, setiap tim harus bermain dengan lima pemain.
o
Jika, dalam satu kejadian beberapa pemain dikeluarkan, pemain yang
tersisa dari satu tim lebih sedikit dari tiga pemain (termasuk penjaga gawang), maka
pertandingan harus dibatalkan.
o
Tim lawan dari tim yang kurang dari tiga pemain secara otomatis menjadi
pemenangnya dan berhak masuk ke babak selanjutnya.
Ø Penentuan Nilai dan Pemenang Jika pada akhir
pertandingan terdapat jumlah goal yang sama (seri) maka untuk menentukan
pemenangnya, ditentukan sebagai berikut:
o
Perpanjangan waktu 2 x 5 menit
o
Bila belum menghasilkan pemenang maka dilanjutkan dengan tendangan
penalty
o
Pelaksanaan tendangan penalti tersebut didasarkan kepada Peraturan
Permainan (Laws of The Game) dari FIFA.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
5.
KEPANITIAAN
Kepanitiaan pelaksanaan Porsadin II Tahun 2015 FKDT ditentukan oleh DPP FKDT
6.
PEMBIAYAAN
Biaya pelaksanaan Porsadin II Tingkat Nasional Tahun 2015 diperoleh dari:
Ø Kas DPP FKDT
Ø Sumbangan dari FKDT Provinsi
Ø Pemerintah
Ø DIPA Kementerian Agama RI
Ø Sponsor dan Donatur yang
tidak mengikat
7.
KEJUARAAN
1.
Penetapan kejuaraan pada setiap cabang lomba adalah Pemenang I , II dan
III serta juara harapan I, II
dan III
2.
Penetapan kejuaraan dinyatakan sah apabila telah dilaksanakan sidang
dewan hakim, dewan juri dan koordinator lomba
3.
Penetapan Juara Umum, Juara I, II dan III, Juara Harapan I, II dan III Porsadin II Tingkat
Nasional Tahun 2015 ditentukan dengan cara akumulasi kejuaraan dari seluruh
mata lomba dengan perhitungan nilai sebagai berikut:
Ø Juara I bernilai 3
Ø Juara II bernilai 2
Ø Juara III bernilai 1
4.
Penghargaan dan hadiah diberikan kepada setiap tim dan perorangan yang
menjadi Juara Juara I, II dan III serta Juara Harapan I, II dan
III berupa medali, piagam dan atau yang
lainnya.
5.
Piala untuk Juara I, II dan III serta Juara Harapan I, II, dan III Porsadin II Tingkat Nasional Tahun 2015, merupakan piala tetap.
6.
Piala bergilir Porsadin II
Tingkat Nasional Tahun 2015 diberikan untuk Juara Umum (Provinsi), kecuali apabila
juara umum tersebut dimenangkan tiga kali berturut-turut, maka piala bergilir
tersebut akan menjadi piala tetap.
8.
PENUTUP
Petunjuk teknis Porsadin II Tingkat Nasional Tahun 2015 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan diberbagai
tingkatan, dan hal-hal yang belum tercantum
dalam petunjuk teknis ini, terutama menyangkut teknis
pelaksanaan akan ditentukan kemudian pada acara technical
meeting.
Di Tetapkan di Serang Prov. Banten
Pada
: Hari Sabtu 20 September 2014
Ketua DPP FKDT
KH. Tatang Royani An-Nasyiri, S.Ag.
Salam Kenal !!
BalasHapusderek share salam kenal dr "mUslim Bali"
BalasHapus