ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmaanirrahim
Bahwa sesungguhnya
Diniyah Takmiliyah merupakan Lembaga Pendidikan non-formal yang secara
spesikasi menggali dan mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang dapat
meletakan dasar-dasar keilmuan untuk menciptakan masyarakat beriman,bertaqwa
dan berakhlaqul karimah .
Bahwa
sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
(FKDT) merupakan sukses besar yang tak terpisahkan dari cita-cita pendiri
Republik Indonesia untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya secara utuh dan berkelanjutan dari
seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada termasuk Forum Komunikasi
Diniyah Takmiliyah (FKDT).
Bahwa
cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasinal hanya
terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta
potensi yang ada ,termasuk Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) menyemai
pendidikan dengan pendidikan ke-Islam-anmelalui Pendidikan Madrasah Diniyah.
Dengan
kesadaran yang mendalam bahwa kondisi pendidikan diniyah di tanah air Indonesia
merupakan pendidikan tertua dibandingkan dengan pendidikan lainnya, demikian
pula besarnya semangat dan animo masyarakat terhadap Pendidikan Madrasah
Diniyah untuk membentengi generasi penurus bangsa dengan pendidikan karakter,
sehingga bangsa dan negara ini akan tercipta dalam suasana baldatun
tayyibatun waa rabb al ghaffur.
Atas
dasar pemikiran tersebut, dengan ini di susunlah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (AD/ART FKDT) sebagai berikut
:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Diniyah
Takmiliyah disingkat FKDT yang didirikan di Jakarta pada tanggal 14 April 2012.
2.
Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah berkedudukan
di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AQIDAH DAN ASAS
Pasal 2
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah beraqidah Islam
ahlus sunnah wal jamaah.
Pasal 3
Forum Komunikasi Diniyah
Takmiliyah berasaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) bertujuan
mewujudkan Pendidikan yang Islami, demokratis, adil, dan sejahtera.
Pasal 5
Untuk mewujudkan tujuan Forum
Komunikasi Diniyah Takmiliyah tersebut, maka usaha-usaha yang dilakukan adalah
:
1.
Di bidang agama adalah mengaktualisasikan nilai-nilai
agama Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Di bidang pendidikan adalah melakukan pemberdayaan
masyarakat, dalam rangka peningkatan sumber daya manusia yang kritis dan
berakhlakul karimah.
3.
Di bidang sosial mengupayakan perwujudan masyarakat yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dengan tetap berusaha memelihara
jati diri guru diniyah serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
4.
Di bidang ekonomi mengupayakan peningkatan
kesejahteraan guru dan diniyah secara merata adil dan demokratis.
5.
Di bidang lainnya yaitu meningkatkan hubungan dan
komunikasi dengan instansi-instansi
terkait, berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan dan
organisasi sosial serta organisasi profesi lainnya baik di dalam negeri maupun
di luar negeri.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan Forum Komunikasi
Diniyah Takmiliyah (FKDT) berada di tangan anggota dan sepenuhnya dilaksanakan pada
Musyawarah Nasional (Munas).
BAB V
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) bersifat
organisasi sosial, kemasyarakatan dan keagamaan.
Pasal 8
Fungsi Forum Komunikasi
Diniyah Takmiliyah (FKDT) sebagai
berikut :
1.
Wadah pemberdayaan dan pengembangan SDM pada
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
2.
Wadah silaturrahim
3.
Wadah koordinasi, konsultasi dan interaksi antar
diniyah.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 9
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mempunyai
lambang, hymne, mars dan atribut lainnya yang penggunaannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.
Anggota Biasa, yaitu Madrasah Diniyah Takmiliyah dan
atau sejenisnya yang terdaftar di Kementerian Agama RI
2.
Anggota Kehormatan, yaitu individu yang peduli dan mau
berkontribusi dalam memajukan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan atau sejenisnya.
3.
Penjelasan keanggotaaan sebagaimana ayat 1 dan 2 diatur
tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Anggota Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT)
mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
STRUKTUR ORGANISASI DAN
MASA BAKTI
Pasal 12
Struktur Kepengurusan Forum Komunikasi Diniyah
Takmiliyah mempunyai tingkatan sebagai berikut :
1.
Pengurus FKDT di tingkat pusat, selanjutnya disebut Dewan
Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang disingkat DPP-FKDT,
berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
2.
Pengurus FKDT di tingkat provinsi, selanjutnya disebut
Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang disingkat DPW-FKDT,
berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
3.
Pengurus FKDT di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang
disingkat DPC-FKDT, berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
4.
Pengurus FKDT di tingkat Kecamatan, selanjutnya
disebut Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang
disingkat DPAC-FKDT, berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan.
Pasal 13
Susunan dan personalia
pengurus FKDT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Masa bakti pengurus FKDT
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15
Hak dan kewajiban pengurus
FKDT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
1.
Bentuk permusyawaratan adalah MUNAS, MUSWIL, MUSCAB,
dan MUSANCAB.
2.
Jenis permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 17
1.
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota,
sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang halal dan sah.
2.
Pengelolaan keuangan dilakukan oleh masing-masing
tingkatan kepengurusan.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
1.
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh MUNAS
yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum
2.
Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
3.
Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
1.
FKDT merupakan mitra
Kementerian Agama dalam pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah
2.
FDKT memiliki kemitraan
dengan badan, lembaga, dan atau sejenisnya dalam peningkatan mutu pendidikan
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh MUNAS atau
MUNASLUB
3.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Februari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar