Minggu, 06 April 2014

Anggaran Dasar FKDT



ANGGARAN DASAR
FORUM  KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmaanirrahim
Bahwa sesungguhnya Diniyah Takmiliyah merupakan Lembaga Pendidikan non-formal yang secara spesikasi menggali dan mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang dapat meletakan dasar-dasar keilmuan untuk menciptakan masyarakat beriman,bertaqwa dan berakhlaqul karimah .
Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) merupakan sukses besar yang tak terpisahkan dari cita-cita pendiri Republik Indonesia untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya secara utuh dan berkelanjutan dari seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada termasuk Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).
Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasinal hanya terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada ,termasuk Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) menyemai pendidikan dengan pendidikan ke-Islam-anmelalui Pendidikan Madrasah Diniyah.
Dengan kesadaran yang mendalam bahwa kondisi pendidikan diniyah di tanah air Indonesia merupakan pendidikan tertua dibandingkan dengan pendidikan lainnya, demikian pula besarnya semangat dan animo masyarakat terhadap Pendidikan Madrasah Diniyah untuk membentengi generasi penurus bangsa dengan pendidikan karakter, sehingga bangsa dan negara ini akan tercipta dalam suasana baldatun tayyibatun waa rabb al ghaffur.
Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini di susunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (AD/ART FKDT) sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.       Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah disingkat FKDT yang didirikan di Jakarta pada tanggal 14 April 2012.
2.       Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AQIDAH DAN ASAS
Pasal 2
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah beraqidah Islam ahlus sunnah wal jamaah.
Pasal 3
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah berasaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) bertujuan mewujudkan Pendidikan yang Islami, demokratis, adil, dan sejahtera.
Pasal 5
Untuk mewujudkan tujuan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah tersebut, maka usaha-usaha yang dilakukan adalah :
1.       Di bidang agama adalah mengaktualisasikan nilai-nilai agama Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.       Di bidang pendidikan adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, dalam rangka peningkatan sumber daya manusia yang kritis dan berakhlakul karimah.
3.       Di bidang sosial mengupayakan perwujudan masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dengan tetap berusaha memelihara jati diri guru diniyah serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
4.       Di bidang ekonomi mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru dan diniyah secara merata adil dan demokratis.
5.       Di bidang lainnya yaitu meningkatkan hubungan dan komunikasi  dengan instansi-instansi terkait, berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan dan organisasi sosial serta organisasi profesi lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) berada di tangan anggota dan sepenuhnya dilaksanakan pada Musyawarah Nasional (Munas).
BAB V
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) bersifat organisasi sosial, kemasyarakatan dan keagamaan.
Pasal 8
Fungsi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT)  sebagai berikut :
1.       Wadah pemberdayaan dan pengembangan SDM pada Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
2.       Wadah silaturrahim
3.       Wadah koordinasi, konsultasi dan interaksi antar diniyah.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 9
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mempunyai lambang, hymne, mars dan atribut lainnya yang penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.         Anggota Biasa, yaitu Madrasah Diniyah Takmiliyah dan atau sejenisnya yang terdaftar di Kementerian Agama RI
2.         Anggota Kehormatan, yaitu individu yang peduli dan mau berkontribusi dalam memajukan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan atau sejenisnya.
3.         Penjelasan keanggotaaan sebagaimana ayat 1 dan 2 diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Anggota Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
STRUKTUR ORGANISASI DAN MASA BAKTI
Pasal 12
Struktur Kepengurusan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah mempunyai tingkatan sebagai berikut :
1.       Pengurus FKDT di tingkat pusat, selanjutnya disebut Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang disingkat DPP-FKDT, berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
2.       Pengurus FKDT di tingkat provinsi, selanjutnya disebut Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang disingkat DPW-FKDT, berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
3.       Pengurus FKDT di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang disingkat DPC-FKDT, berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
4.       Pengurus FKDT di tingkat Kecamatan, selanjutnya disebut Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang disingkat DPAC-FKDT, berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan.
Pasal 13
Susunan dan personalia pengurus FKDT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Masa bakti pengurus FKDT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15
Hak dan kewajiban pengurus FKDT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
1.       Bentuk permusyawaratan adalah MUNAS, MUSWIL, MUSCAB, dan MUSANCAB.
2.       Jenis permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 17
1.       Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang halal dan sah.
2.       Pengelolaan keuangan dilakukan oleh masing-masing tingkatan kepengurusan.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
1.       Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh MUNAS yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum
2.       Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.       Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
1.         FKDT merupakan mitra Kementerian Agama dalam pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah
2.         FDKT memiliki kemitraan dengan badan, lembaga, dan atau sejenisnya dalam peningkatan mutu pendidikan
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
1.       Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.       Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh MUNAS atau MUNASLUB
3.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di    : Jakarta
Pada tanggal     : 15 Februari 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar