PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR
BERSAMA
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
AWALIYAH
TAHUN PELAJARAN 2013/2014 M
– 1434/1435 H
A.
KETENTUAN UMUM
- Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Bersama Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, selanjutnya disebut POS UAB-MDTA Tahun Pelajaran 2013/2014 M – 1434/1435 H adalah petunjuk pelaksanaan yang mengatur Ujian Akhir Bersama Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Ujian Akhir Bersama Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (UAB-MDTA) Tahun Pelajaran 2013/2014 M – 1434/1435 H adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi santri yang dilakukan oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
- Pelaksanaannya UAB-MDTA dikoordinasikan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dengan membentuk penyelenggara tingkat pusat, propinsi, kab/ kota, kecamatan, dan penyelenggara tingkat MDTA
- Penyelenggaraan UAB-MDTA Tahun Pelajaran 2013/2014 M – 1434/1435 H dilaksanakan dengan menerapkan prinsip Mandiri, Amanah, Objektive, dan Akuntabel.
- Penyelenggara UAB-MDTA Tahun Pelajaran 2013/2014 M – 1434/1435 H menyiapkan Pedoman Operasional Standar, Bahan Ujian dan Form-form Administrasi.
- Bahan UAB-MDTA terdiri dari Naskah soal, Lembar Jawab, Berita Acara, dan Daftar Hadir, Daftar Nilai
- Form penyelelnggaraan ujian terdiri dari : Form Pendataan Peserta, Form Pendataan MDTA Penyelenggara, Form Laporan Nilai dan Form Laporan Kelulusan
- Ujian Akhir Bersama Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (UAB-MDTA) Tahun Pelajaran 2013/2014 M – 1434/1435 H dilaksanakan dalam 2 (dua) periode :
a. Periode
I : ... s.d. ... Sya’ban 1435 H bagi
yang menggunakan Kaldik Hijriyah
b. Periode
II : ... s.d. ... Mei 2014 M bagi yang
menggunakan Kaldik Masehi
B.
KETENTUAN
KHUSUS
1.
Pengelolaan
UAB-MDTA Tahun Pelajaran 2013/2014 M – 1434/1435 H dikoordinasikan
oleh;
a.
Penyelenggara Tingkat Pusat, dibentuk oleh DPP FKDT
b.
Penyelenggara Tingkat Propinsi, dibentuk oleh DPW FKDT
c.
Penyelenggara Tingkat Kab/ Kota, dibentuk oleh DPC FKDT
d.
Penyelenggara Tingkat Kecamatan, dibentuk oleh DPAC FKDT
e.
Penyelenggara Tingkat MDTA
2.
Matapelajaran yang diujikan dalam UAB-MDT Tahun Pelajaran 2013/2014
M – 1434/1435 H adalah
a.
Aqidah,
b.
Akhlaq,
c.
Fiqh,
d.
Al Qur’an,
e.
Hadits,
f.
Tareh (Sejarah Islam) dan
g.
Bahasa Arab.
3.
Penyelenggaraan
UAB-MDTA Tahun Pelajaran 2013/2014 M – 1434/1435 H dibiayai
secara mandiri oleh peserta ujian
4.
Komponen biaya ujian dipergunakan
untuk:
a.
Biaya pencetakan dan
pendistribusian
POS, Juknis ujian, naskah soal ujian, lembar jawab ujian (LJU), berita acara,
daftar hadir, daftar nilai dan blangko SKH-UAB. Besaran biaya pencetakan dan
pendistribusian merupakan hasil kesepakatan antara DPW FKDT dan pihak
percetakan.
b.
Biaya pelaksanaan ujian tingkat MDTA. Besaran
biaya pelaksanaan ujian diputuskan oleh penyelenggara tingkat MDTA. Biaya
operasional pelaksanaan ujian ini dipergunakan untuk:
1)
ATK dan bahan habis pakai
2)
Rapat koordinasi
3)
Pengawasan
ujian
4)
Koreksi
5)
Pengolahan nilai
6)
Penulisan Raport, SKH-UAB dan
Ijazah
7)
Honorarium
8)
Pembuatan laporan
9)
Kebutuhan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Ujian
c.
Kontribusi penyelenggara ujian (institusional
fee) untuk koordinasi, monitoring, pemantauan, pengawasan,
evaluasi dan pelaporan. Besaran kontribusi penyelenggara ujian adalah Rp. 1.500./peserta
ujian (seribu lima ratus rupiah), dengan pembagian sbb.:
1)
Tngkat pusat (DPP FKDT) sebesar Rp. 250,-
2)
Tingkat propinsi (DPW FKDT) sebesar Rp, 350,-
3)
Tingkat kab/kota (DPC FKDT) sebesar Rp. 400,-
4)
Tingkat kecamatan (DPAC FKDT) sebesar Rp. 500,-
5.
Penilaian UAB-MDTA terdiri dari :
a.
Nilai Madrasah
Diniyah Takmiliyah (NM) adalah rata-rata Nilai Rapor santri.
b.
Nilai Ujian (NU) adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UAB
c.
Nilai Akhir (NA) adalah nilai gabungan
antara Nilai Madrasah Diniyah
(NM) dan Nilai Ujian (NU)
6.
Kelulusan
a.
Kriteria kelulusan atau persyaratan
pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus, ditentukan oleh MDTA;
b.
Santri peserta UAB-MDTA yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Ijazah
c.
Semua peserta UAB-MDTA berhak mendapatkan Surat Keterangan Hasil Ujian
Akhir Bersama yang selanjutnya disebut SKH-UAB adalah surat keterangan yang
berisi Nilai dari setiap matapelajaran yang diujikan
C.
PENYELENGGARA UAB-MDTA
Penyelenggara UAB-MDTA adalah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
(DPP-FKDT), yang dalam pelaksanaannya terdiri
atas Penyelenggara UAB-MDTA
Tingkat Pusat, Penyelenggara
UAB-MDTA Tingkat Provinsi, Penyelenggara
UAB-MDTA Tingkat Kabupaten/Kota, Penyelenggara
UAB-MDTA Tingkat Kecamatan, dan Penyelenggara UAB Tingkat
MDTA.
1.
PENYELENGGARA UAB-MDT TINGKAT PUSAT
a.
Ketua Umum DPP FKDT bertanggungjawab dalam penyelenggaraan UAB-MDTA
secara Nasional
b.
Penyelenggara UAB-MDTA Tingkat
Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua Umum DPP FKDT
c.
Penyelenggara UAB-MDTA Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab:
1)
Merencanakan dan mengkoordninasikan penyelenggaraan UAB-MDTA secara
Nasional
2)
Menyusun,
mensosialisasikan dan mendistribusikan
kepada penyelenggara tingkat provinsi dalam bentuk CD;
a)
Prosedur Operasional Standar (POS) UAB-MDTA
b)
Juknis UAB-MDTA yang
berisikan Jadwal UAB, Form Pendataan, Form Penilaian, Form Kelulusan, Tata
Tertib Peserta, Tata Tertib Pengawas, SKH-UAB, dll)
c)
Bahan UAB-MDTA yang
berisikan naskah soal, lembar jawab, berita acara, daftar hadir, daftar nilai. Bahan
UAB terdiri dari 2 (dua) model, yaitu :
-
Bahan Ujian Model A : untuk MDTA
yang menggunakan Kaldik Hijriyah
-
Bahan Ujian Model B : untuk MDTA yang menggunakan Kaldik Masehi
3)
Melakukan monitoring UAB-MDTA secara nasional
4)
Menyampaikan laporan penyelenggaraan UAB-MDTA tingkat pusat kepada
DPP FKDT paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan UAB-MDTA. Laporan berisikan persiapan, pelaksananan, evaluasi
dan rekomendasi, yang dilengkapi dengan:
a)
surat keputusan Penyelenggara UAB-MDTA Tingkat Pusat;
b)
Rekap peserta UAB-MDTA
c)
Rekap MDTA penyelenggara UAB
d)
Rekap Nilai
e)
Rekap Kelulusan.
2.
PENYELENGGARA UAB-MDTA TINGKAT PROVINSI
a.
Ketua DPW FKDT bertanggung jawab dalam penyelenggaraan UAB-MDTA pada
tingkat Provinsi.
Bagi propinsi yang belum memiliki DPW, maka tanggung jawab tersebut diambil
alih oleh DPP
b.
Penyelenggara UAB-MDTA Tingkat
Propinsi ditetapkan dengan keputusan Ketua DPW FKDT
c.
Penyelenggara UAB-MDTA Tingkat
Propinsi mempunyai tugas dan tanggungjawab sbb. :
1)
merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UAB-MDTA di
tingkat propinsi
2)
Bekerjasama dengan percetakan
untuk mencetak dan mendistribusikan dokumen dan
bahan-bahan ujian (naskah, lembar jawab, berita acara, daftar hadir, dan daftar
nilai)
3)
Bersama pihak percetakan, menentukan
besaran biaya pencetakan dan distribusi POS, juknis dan bahan ujian
4)
Mengawasi dan memantau proces
pencetakan dan pendistribusian bahan-bahan ujian
5)
Melaksanakan monitoring penyelenggaran UAB-MDTA pada tingkat propinsi
6)
Mengkoordinasikan pengumpulan
dana gotong royong untuk biaya pencetakan bahan ujian dan institusional fee
dari penyelenggara tingkat kab/ kota
7)
Menyampaikan laporan penyelenggaraan
UAB-MDTA tingkat propinsi kepada penyelenggara tingkat nasional paling lambat 25 hari kerja setelah pelaksanaan UAB-MDTA. Laporan berisikan
persiapan, pelaksananan, evaluasi dan rekomendasi, yang dilengkapi dengan:
a)
surat keputusan Penyelenggara UAB-MDTATingkat Provinsi;
b)
Rekap peserta UAB-MDTA
c)
Rekap MDTA penyelenggara UAB;
d)
Rekap Nilai dalam bentuk hardcopy dan Soft (CD)
e)
Rekap Kelulusan dalam bentuk hardcopy dan Soft (CD).
3.
PENYELENGGARA UAB-MDTA TINGKAT KAB/ KOTA:
a.
Ketua DPC FKDT bertanggung jawab dalam penyelenggaraan UAB-MDTA
pada tingkat Kab/
Kota. Bagi kab/ kota yang belum memiliki DPC, maka
tanggung jawab tersebut diambil alih oleh DPW
b.
Penyelenggara UAB-MDTA Tingkat
Kab/
Kota ditetapkan
dengan keputusan Ketua DPC FKDT
c.
Penyelenggara UAB-MDTA Tingkat
Kab/
Kota mempunyai tugas dan tanggungjawab sbb. :
1)
merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UAB-MDTA di
tingkat Kab/
Kota
2)
Memantau, mengawasai dan
memonitor distribusi POS, juknis dan bahan-bahan ujian
3)
Melaksanakan monitoring penyelenggaran UAB-MDTA pada tingkat Kab/ Kota
4)
Mengkoordinasikan pengumpulan
dana gotong royong untuk biaya pencetakan bahan ujian dan institusional fee dari
penyelenggara tingkat kecamatan
5)
Menyampaikan laporan penyelenggaraan UAB-MDTA tingkat kab/ kota kepada
penyelenggara tingkat propinsi paling lambat 20 hari kerja setelah pelaksanaan
UAB-MDTA. Laporan berisikan persiapan, pelaksananan, evaluasi
dan rekomendasi, yang dilengkapi dengan:
a)
surat keputusan Penyelenggara UAB-MDTATingkat Kab/ Kota;
b)
Rekap peserta UAB-MDTA
c)
Rekap MDTA penyelenggara UAB;
d)
Rekap Nilai dalam bentuk hardcopy dan Soft (CD)
e)
Rekap Kelulusan dalam bentuk hardcopy dan Soft (CD).
4.
PENYELENGGARA UAB-MDTA TINGKAT KECAMATAN:
a.
Ketua DPAC FKDT bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan UAB-MDTA pada tingkat Kecamatan. Bagi kecamatan yang
belum memiliki DPAC, maka tanggung jawab tersebut diambil alih oleh DPC
b.
Penyelenggara UAB-MDTA
Tingkat Kecamatan ditetapkan dengan keputusan Ketua DPAC FKDT
c.
Penyelenggara UAB-MDTA Tingkat
Kecamatan mempunyai tugas dan tanggungjawab sbb. :
1) merencanakan dan mengkoordinasikan
penyelenggaraan UAB-MDTA di tingkat Kab/ Kota
2) Mengkoordinir pendataan peserta ujian dan MDTA
penyelenggara Ujian
3) Melaksanakan monitoring penyelenggaran UAB-MDTA pada
tingkat Kecamatan
4) Mengkoordinasikan
pelaksanaan koreksi bersama silang antar MDTA
5) Mengkoordinir
pengumpulan Laporan Nilai dan Laporan Kelulusan dari MDTA penyelenggara ujian
6) Mengkoordinasikan
pengumpulan dana gotong royong untuk biaya pencetakan bahan ujian dan
institusional fee dari MDTA penyelenggara ujian
7) Menyampaikan
laporan penyelenggaraan UAB-MDTA tingkat
kecamatan kepada penyelenggara tingkat kab/ kota paling lambat 15 hari kerja
setelah pelaksanaan UAB-MDTA. Laporan
berisikan persiapan, pelaksananan, evaluasi dan rekomendasi, yang dilengkapi
dengan:
a)
surat keputusan Penyelenggara UAB-MDTATingkat Kecamatan;
b)
Rekap peserta UAB-MDTA
c)
Rekap MDTA penyelenggara UAB;
d)
Rekap Nilai dalam bentuk hardcopy dan Soft (CD)
e)
Rekap Kelulusan dalam bentuk hardcopy dan Soft (CD).
5.
PENYELENGGARA UAB TINGKAT MDTA:
a.
Kepala MDTA bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan UAB tingkat MDTA
b.
Penyelenggara UAB
Tingkat MDTA ditetapkan dengan keputusan Kepala MDTA
c.
Penyelenggara UAB Tingkat
MDTA
mempunyai tugas dan tanggungjawab sbb. :
1)
merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UAB di tingkat MDTA
2)
Mengumpulkan dan mengelola dana
gotong royong dari peserta ujian sesuai peruntukan secara transparan dan
akuntabel
3)
Menyetorkan dana gotong royong
untuk biaya pencetakan bahan ujian dan operasional penyelenggaraan ujian
(institusional fee) kepada penyelenggara tingkat kecamatan
4)
Mengumpulkan data peserta ujian
kepada penyelenggara tingkat kecamatan
5)
Mencetak kartu ujian
6)
Menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan-bahan
ujian
7)
Melaksanakan pengawasan
ujian
8)
Koreksi hasil ujian, dilaksanakan
bersama tingkat kecamatan
9)
Mengolah nilai ujian
10)
Menentukan kelulusan peserta
ujian
11)
Membagikan raport, SKH-UAB dan
Ijazah kepada peserta ujian yang dinyatakan lulus
12)
Menyampaikan laporan penyelenggaraan UAB tingkat MDTA kepada penyelenggara tingkat
kecamatan paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan UAB-MDTA. Laporan berisikan persiapan, pelaksananan, evaluasi
dan rekomendasi, yang dilengkapi dengan:
a)
surat keputusan Penyelenggara UAB Tingkat MDTA
;
b)
Daftar peserta UAB-MDTA
c)
Daftar Nilai dalam bentuk hardcopy dan Soft (CD)
d)
Rekap Kelulusan dalam bentuk hardcopy dan Soft (CD).
D. PESERTA UAB-MDTA
1.
Persyaratan Peserta UAB-MDTA
a.
Santri yang belajar pada tahun terakhir MDTA
b.
santri yang memiliki nilai
rapor hasil belajar
pada
MDTA sampai dengan semester I tahun terakhir;
2. Pendataan Peserta UAB-MDTA
a.
MDTA penyelenggara Ujian mengusulkan
daftar calon peserta ujian kepada penyelenggara ujian tingkat
kecamatan
b.
Penyelenggara ujian tingkat
kecamatan menyusun rekap calon peserta ujian, melakukan verivikasi dan
menetapkan peserta UAB-MDTA tingkat kecamatan.
c.
Penyelenggara ujian tingkat
kecamatan melaporkan rekap peserta ujian kepada penyelenggara tingkat kab/ kota
d.
Penyelenggara ujian tingkat kab/
kota melaporkan rekap peserta ujian kepada penyelenggara tingkat propinsi
e.
Penyelenggara ujian tingkat
propinsi melaporkan rekap peserta ujian kepada penyelenggara tingkat pusat
E. BAHAN UJIAN
1.
Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara
Tingkat Pusat menyusun
kisi-kisi soal berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar dalam Standar
Isi untuk Madrasah Diniyah
Takmiliyah, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
menetapkan Tim
Penyusun kisi-kisi soal;
b.
melakukan validasi kisi-kisi
soal
c.
menetapkan kisi-kisi soal UAB-MDTA yng
digunakan sebagai acuan
dalam
penyusunan soal
2.
Penyiapan Bahan Ujian
Penyelenggara
Tingkat Pusat membuat
master naskah soal UAB-MDTA dalam
bentuk CD dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
merakit naskah soal Ujian dengan
memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal;
b.
menyiapkan 2 paket naskah
soal Ujian; paket A
untuk MDTA yang menggunakan kaldik Hijriyah dan Paket B untuk MDTA yang
menggunakan kaldik Masehi
c.
naskah soal Ujian menyatu dengan Lembar Jawab Ujian (LJU), Berita Acara,
Daftar Hadir dan Daftar Nilai
d.
menentukan paket-paket naskah
soal
ujian dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket;
e.
memeriksa paket-paket naskah
soal
ujian dari segi kesetaraan
tingkat kesukaran, mutu, dan validitas;
f.
menata perwajahan (layout) paket naskah soal;
g.
memberi kode pada master naskah soal Ujian;
3.
Jumlah butir soal dan alokasi waktu Ujian adalah sebagai berikut:
No
|
Mata
Ujian
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi
Waktu (menit)
|
1
|
Aqidah
|
50
|
60
|
2
|
Akhlaq
|
50
|
60
|
3
|
Fiqh
|
50
|
60
|
4
|
Al
Qur’an
|
50
|
60
|
5
|
Hadits
|
50
|
60
|
6
|
Tareh
|
50
|
60
|
7
|
Bahasa
Arab
|
30
|
60
|
F. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
1.
UAB-MDTA dilaksanakan dalam dua periode:
a.
Periode Sya’ban, bagi MDTA yang menggunakan Kaldik Hijriyah
b.
Periode Mei, bagi MDTA yang menggunakan Kaldik Masehi
2.
Ujian dilaksanakan secara serentak.
3.
Tempat pelaksanaan Ujian
adalah pada MDTA penyelenggara
ujian
4.
Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut:
JADWAL UJIAN AKHIR BERSAMA
MDTA (KALDIK HIJRIYAH)
TAHUN PELAJARAN 1434/ 1435 H
Hari
|
Tanggal
|
Jam
|
Mata Ujian
|
Sabtu
|
14.00 – 15.00
|
Aqidah
|
|
15.30 – 16.30
|
Akhlaq
|
||
Ahad
|
14.00 – 15.00
|
Fiqh
|
|
15.30 – 16.30
|
Al
Qur’an
|
||
Senin
|
14.00 – 15.00
|
Hadits
|
|
15.30 – 16.30
|
Tareh
|
||
Selasa
|
14.00 – 15.00
|
Bahasa
Arab
|
JADWAL UJIAN AKHIR BERSAMA
MDTA (KALDIK MASEHI)
TAHUN PELAJARAN 2013/ 2014 M
Hari
|
Tanggal
|
Jam
|
Mata Ujian
|
Senin
|
14.00 – 15.00
|
Aqidah
|
|
15.30 – 16.30
|
Akhlaq
|
||
Selasa
|
14.00 – 15.00
|
Fiqh
|
|
15.30 – 16.30
|
Al
Qur’an
|
||
Rabu
|
14.00 – 15.00
|
Hadits
|
|
15.30 – 16.30
|
Tareh
|
||
Kamis
|
14.00 – 15.00
|
Bahasa
Arab
|
5.
Ruang Ujian
MDTA penyelenggara Ujian
menetapkan ruang Ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
ruang yang digunakan aman dan layak untuk
pelaksanaan ujian
b.
setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua orang pengawas ujian
c.
setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta ujian
d.
setiap ruang ujian
ditempel pengumuman yang
bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN
PESERTA DAN PENGAWAS UJIAN” dan “TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
e.
setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta ditempel di pintu masuk
ruang ujian;
f.
setiap ruang UN disediakan lakban untuk mensegel amplop Lembar Jawab Ujian;
g.
gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian dikeluarkan dari ruang ujian;
h.
tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
1)
satu bangku untuk satu orang peserta ujian;
2)
jarak antara meja
yang satu dengan
meja yang lain
disusun dengan mempertimbangkan
jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
3)
penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta.
6.
Pengawas Ruang Ujian
a.
MDTA penyelenggara ujian menetapkan
pengawas ruang
b.
Pengawas ruang untuk UAB-MDTA dilakukan oleh ustadz/ ustadzah yang diatur secara silang mata pelajaran
c.
Pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawas ujian dengan
baik.
d.
Pengawas ruang adalah ustadz/ ustadzah yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
e.
Pengawas ruang adalah ustadz/ ustadzah yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab,
teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
f.
Pengawas ruang harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai.
g.
Pengawas ruang tidak
diperkenankan membawa alat
komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
h.
Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.
i.
Pengawas ruang ujian nasional
paling lambat sudah
siap 1 (satu) hari
sebelum ujian dimulai.
7.
Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
a.
Persiapan
1)
Tiga puluh (30) menit sebelum
ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi MDTA penyelenggara ujian
2)
Pengawas ruang menerima
penjelasan dan pengarahan
dari ketua penyelenggara ujian
3)
Pengawas ruang menerima
bahan ujian yang berupa
naskah soal ujian, amplop Lembar jawab
Ujian (LJU), daftar hadir, berita
acara dan lembar
penilaian ujian;
4)
Pengawas ruang memeriksa
kondisi bahan ujian dalam keadaan baik (masih tersegel).
b.
Pelaksanaan
1)
Pengawas masuk ke dalam ruang
ujian 15 menit sebelum
waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
a)
memeriksa kesiapan ruang ujian;
b)
mempersilakan peserta ujian memasuki ruang
dengan menunjukkan kartu peserta dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
c)
memeriksa dan memastikan
setiap peserta ujian hanya membawa alat
tulis yang akan
dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
d)
memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel),
membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
e)
membacakan tata tertib ujian;
f)
membagikan naskah
soal ujian dengan cara
meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g)
memberi kesempatan peserta
ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
h)
mewajibkan peserta untuk
menuliskan nama dan
nomor ujian pada kolom
yang tersedia di
halaman 1 (satu)
naskah soal dan
LJU
i)
mewajibkan peserta
ujian untuk melengkapi
isian pada LJU secara benar;
j)
memastikan peserta
ujian telah mengisi
identitas dengan benar
sesuai dengan kartu peserta; dan
k)
memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
2)
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
a)
mempersilakan peserta ujian untuk mulai
mengerjakan
soal;
b)
mengingatkan peserta agar
terlebih dahulu membaca
petunjuk cara menjawab soal.
c)
Kelebihan naskah soal ujian selama ujian berlangsung
tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca
oleh pengawas ruangan;
3)
Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
a)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b)
memberi peringatan kepada peserta yang
melakukan
kecurangan;
c)
melarang orang memasuki ruang ujian selain peserta ujian.
4)
Pengawas ruang ujian dilarang
merokok di ruang
ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan;
5)
Lima menit sebelum
waktu ujian selesai, pengawas
ruang memberi peringatan kepada
peserta bahwa waktu tinggal lima menit;
c.
Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
1)
mempersilakan peserta ujian untuk berhenti
mengerjakan soal;
2)
mempersilakan peserta ujian meletakkan
naskah soal dan LJU di atas meja dengan
rapi;
3)
mengumpulkan LJU dan naskah soal ujian;
4)
menghitung jumlah LJU sama dengan jumlah peserta ujian;
5)
mempersilakan peserta ujian meninggalkan
ruang ujian;
6)
menyusun secara urut
LJU dari nomor
peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJU
disertai dengan satu lembar daftar hadir
peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan
dilem serta ditandatangani oleh
pengawas ruang ujian;
7)
Pengawas Ruang ujian menyerahkan amplop LJU yang sudah dilem dan
ditandatangani, serta naskah soal ujian kepada Penyelenggara Tingkat MDTA disertai dengan satu
lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan ujian.
8.
Tata Tertib Peserta Ujian
a.
Peserta ujian memasuki ruangan
setelah tanda masuk
dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum Ujian dimulai.
b.
Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat
izin dari ketua
Penyelenggara MDTA tanpa diberi perpanjangan waktu.
c.
Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik.
d.
Tas, buku, dan
catatan dalam bentuk
apapun dikumpulkan di
dalam ruang ujian di bagian depan.
e.
Peserta ujian membawa
alat tulis menulis
berupa balpoin dan kartu tanda peserta ujian.
f.
Peserta ujian mengisi daftar
hadir
g.
Peserta ujian mengisi identitas
pada LJU secara
lengkap dan benar
h.
Peserta
ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas
pada LJU dapat bertanya kepada
pengawas ruang ujiaa dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
i.
Peserta
ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai
ujian.
j.
Selama ujian berlangsung,
peserta hanya dapat
meninggalkan ruangan dengan izin
dari pengawas ruang ujian.
k.
Peserta ujian yang
meninggalkan ruangan setelah
membaca soal dan
tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan
telah selesai menempuh/mengikuti ujian pada mata pelajaran yang terkait.
l.
Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya
waktu ujian.
m.
Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda
berakhirnya waktu ujian.
n.
Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang:
1)
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)
bekerjasama dengan peserta lain;
3)
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
5)
membawa naskah soal ujian dan LJU keluar
dari ruang ujian;
6)
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
G. KOREKSI
1.
Penyelenggara Ujian
Tingkat MDTA mengumpulkan dan menyimpan
LJU yang telah dilem oleh pengawas ruang ujian ditempat yang aman, sampai
dengan pelaksanaan koreksi bersama;
2.
Penyelenggara tingkat kecamatan
mengkoordinasikan pelaksanaan koreksi bersama LJU paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah selesainya pelaksanaan ujian, melalui tahapan-tahapan sbb. :
a.
menyusun jadwal koreksi bersama
b.
menyusun tim korektor, dengan
ketentuan setiap mata pelajaran dikoreksi oleh 2 (dua) orang
c.
melaksanakan koreksi bersama
d.
menyerahkan hasil koreksi ujian kepada
penyelenggara tingkat MDTA
H. OLAH
NILAI
1.
Penyelenggara tingkat MDTA menyelesaikan
oleh nilai paling lambat 4 (tujuh) hari setelah koreksi bersama
2.
Penyelenggara tingkat MDTA
melaksanakan oleh nilai untuk menentukan :
a.
Nilai Madrasah
Diniyah (NM), yaitu rata-rata Nilai Rapor
santri.
d.
Nilai Ujian (NU),
yaitu nilai yang diperoleh santri
pada UAB
e.
Nilai Akhir (NA) adalah nilai gabungan, yaitu 40 % Nilai Madrasah
Diniyah (NM) dan 60 % Nilai Ujian (NU)
I. KELULUSAN
1.
Penyelenggara tingkat MDTA
mengadakan rapat kelulusan paling lambat 2 (dua) hari setelah olah nilai
2.
Kelulusan santri
ditentukan oleh MDTA masing-masing berdasarkan rapat Dewan Asatidz dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.
Rata-rata Nilai Akhir (NA) paling rendah
6,0 (enam koma nol) dan nilai
setiap mata pelajaran paling rendah 6,0 (enam
koma nol) .
c.
Mempertimbangkan akhlaq, dan
ketekunan santri dalam belajar
3.
Santri MDTA yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Ijazah
4.
Semua santri
peserta UAB-MDTA berhak mendapatkan Surat Keterangan
Hasil Ujian Akhir Bersama
(SKH-UAB) yang berisikan Nilai dari setiap matapelajaran yang diujikan
J. MONITORING,
EVALUASI, DAN PELAPORAN
Monitoring, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh Penyelenggara ujian Tingkat Pusat, Penyelenggara Tingkat Provinsi, Penyelenggara
Tingkat Kabupaten/Kota, Penyelenggara Tingkat Kecamatan dan
Penyelenggara Tingkat MDTA sesuai tugas dan
kewenangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar