GARIS-GARIS
BESAR PROGRAM KERJA
FORUM
KOMUNIKASI DINIYAH TAKMLIYAH (FKDT)
I. PENDAHULUAN
Pendidikan diniyah sebagai istilah khusus dari
sekolah agama, mulai diselenggarakan di Indonesa bersamaan dengan penyebaran
agama Islam di tanah air dengan bentuk dan pola yang berbeda dengan keadaan
sekarang, setelah mengalami beberapa kali perubahan sesuai perkembangan zaman.
Pendidikan diniyah
yang diselenggarakan oleh masyarakat, sepanjang sejarah telah membuktikan
betapa besar peranannya dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat, menanamkan
nilai-nilai akhlaqul karimah sebagai modal pembangunan dan SDM yang
berkualitas.
Pada saat ini ada indikasi ketidakseimbangan /
kekeliruan sikap mayarakat
termasuk pemerintah
dalam memandang dan memperlakukan pendidikan diniyah. Masyarakat termasuk pemerintah menempatkan pendidikan diniyah hanya sebatas
kebutuhan sekunder/tidak pokok (sampingan), padahal pendidikan agama merupakan
kebutuhan primer/pokok.
Keberadaan
pendidikan diniyah takmiliyah menurut UU No. 20 Tahun 2003, Permendiknas No. 19 Tahun
2005 dan PP 55 Tahun 2007, menempatkan pendidikan Diniyah Takmiliyah ke dalam
jalur pendidikan non formal, mestinya tidak mengurangi perhatian terhadap
pendidikan diniyah, karena jika dilihat dari peran dan urgensiya terhadap
pembinaan SDM. Hal itu sama pentingnya dengan jalur pendidikan formal.
Pembangunan
oleh SDM yang unggul dan menguasai IPTEK, jika tanpa dilandasi oleh IMTAQ,
niscaya akan rusak. Kita sangat prihatin melihat kenyataan bahwa disatu pihak
pendidikan diniyah sangat diperlukan, namun dipihak lain dukungan berbagai
pihak terhadap penyelenggaraan pendidikan diniyah dirasakan masih sangat
kurang, sehingga aktifitas pembelajaran dan mutunya masih sangat jauh dari apa
yang diharapkan.
Walaupun
demikian pendidikan diniyah akan tetap menjadi harapan masyarakat untuk tetap
berkiprah menyebarkan syariat Islam, dengan bantuan dan perhatian yang lebih
optimal dari orang tua dan pemerintah.
II. PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK FKDT
Forum Komunikasi Diniyah
Takmiliyah (FKDT) adalah Forum yang membina hubungan kerjasama secara
koordinatif antara Diniyah Takmiliyah.
a. Fungsi FKDT
Fungsi
FKDT adalah sebagai berikut :
1.
FKDT berfungsi sebagai mitra kerja Kemenag terkait
dalam mensukseskan penyelengaraan Diniyah Takmiliyah.
2.
Wadah interaksi, yaitu setiap anggota memiliki hak dan
kewajiban untuk saling membina secara bersama atas dasar rasa tanggung jawab.
3.
Wadah konsultasi, yaitu setiap anggota memilki hak dan
kewajiban mengemukakan dan memecahkan permasalahan yang timbul dalam
penyelenggaraan tugas di lapangan.
4.
Wadah koordinasi, yaitu setiap anggota memiliki
pandangan dan langkah yang sama dan sebagai wujud kerjasama dalam upaya
peningkatan profesionalisme tenaga pendidikan secara terpadu.
5.
Pengurus sebagai perwakilan para anggota merupakan
satuan tugas yang berfungsi sebagai pengelolaan tugas-tugas dan kegiatan
koordinatif diatas.
b. Tugas FKDT
Tugas
pokok FKDT adalah :
1.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dari pedoman peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2.
Menyelenggarakan koordinasi perencanaan program
tahunan secara terpadu dan program pengajaran yang meliputi penggunaan
kurikulum, perencanaan program pengajaran pada setiap awal tahun pelajaran.
3.
Mengkoordinasikan kesatuan langkah dalam penetapan
bahan pelajaran dan buku serta alat pelajaran lainnya.
4.
Mengkoordinasikan pengembangan sistem dan metode serta
pendekatan dalam menyusun pengembangan silabus.
5.
Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi
hasil belajar pada semester, kenaikan kelas, Ujian Akhir dan
pengadaan Ijazah/Syahadah.
6.
Menyelenggrakan rapat/pertemuan guru-guru mata
pelajaran, bahan pelajaran, metode penyampaian dan pengembangan alat, bahan
pelajaran.
7.
Menyelenggarakan rapat koordinasi kepala diniyah
takmiliyah dalam usaha mencapai kebersamaan dalam pembinaan.
c. Wewenang FKDT:
Wewenaang FKDT adalah sebagai
berikut :
1.
Menyusun program kerja dan time schedule FKDT selama
Satu Tahun Anggaran;
2.
Perumusan konsep kebijakan pendidikan diniyah takmiliyah berdasarkan kebijakan nasional
dan Peraturan Daerah (PERDA) yang terkait;
3.
Pembuatan konsep sosialisasi program pada kabupaten/kota yang
bersangkutan;
4.
Pembuatan konsep tentang perencanaan, pelaksanaan,
verifikasi, supervisi, evaluasi dan monitoring Pendidikan Diniyah.
III. PERANAN
FKDT DALAM MENINGKATKAN MUTU DINIYAH TAKMILIYAH
Kondisi
obyektif tentang pengelolaan diniyah takmiliyah termasuk mutunya masih jauh
dari yang diharapkan. Ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain :
1.
Faktor personal/SDM
2.
Faktor sarana prasarana
3.
Faktor finansial/dana
4.
Faktor pembinaan.
Pada
umumnya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diniyah takmiliyah hanya
bermodalkan semangat pengabdian dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap
kewajiban taffaquh
fiddin dan menyebarkan nilai-nilai ajaran
Islam. Kesulitan mencari guru yang memenuhi syarat (qualified), kurangnya sarana prasarana, minimnya dana untuk
operasional dan membayar honor, lemahnya manajemen serta kurangnya pembinaan tidak dijadikan pertimbangan
dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan diniyah
takmiliyah.
Forum Komunikasi Diniyah
Takmiliyah (FKDT) mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan
mutu pengelolaan pendidikan diniyah takmiliyah, melalui pembinaan dan sosialisasi
penerapan administrasi pengelolaan dan pembelajaran pendidikan diniyah
takmiliyah. Begitu pula tugas-tugas dalam pembinaan manajemen kepala diniyah
takmiliyah, pembinaan profesional guru dan pengembangan kreativitas serta bakat
siswa banyak bertumpu kepada kemampuan FKDT dalam menyelenggarakan kegiatannya.
Namun FKDT
sebagai wadah interaksi, konsultasi dan koordinasi sering tidak berdaya karena
beberapa faktor :
1.
Kurangnya pemahaman dari pengurus maupun anggota tentang
tugas, fungsi dan manfaat FKDT sebagai koordinasi.
2.
Terbatasnya waktu dari pengurus maupun anggota dalam
melaksanakan kegiatan, terutama bagi wilayah kerja.
3.
Kurangnya dana sebagai penunjang kegiatan pengurus,
sebagai akibat kesulitan penggalangan dana.
IV. PEMBERDAYAAN
FKDT
Menyadari
penting dan besarnya peran FKDT dalam peningkatan mutu, maka perlu pemberdayaan
FKDT. Adapun upaya-upaya dalam pemberdayaan FKDT,
antara lain :
1.
Meningkatkan dan mengefektifkan pembinaan secara
formal dengan mengadakan penataran, workshop
serta pendidikan dan pelatihan (diklat) oleh Kantor Kementerian Agama.
2.
Meningkatkan upaya penggalangan dana melalui
penyelenggaraan ulangan umum dan ujian
bersama, serta
pengadaan administrasi.
3.
Mengupayakan
bantuan dari pemerintah maupun donatur yang tidak mengikat.
4.
Meningkatkan volume pertemuan, kegiatan tukar pikiran,
informasi, pengalaman dan dialog tentang kegiatan FKDT.
5.
Mengadakan studi banding tentang kegiatan FKDT.
V. PROGRAM
KERJA FKDT
1.
Meningkatkan Manajemen Organisasi
a.
Mengadakan rapat/pertemuan rutin
b.
Mengadakan pembinaan manajemen pengurus
c.
Mengadakan studi banding
d.
Meningkatkan kesejahteraan pengurus.
e.
Pendataan/Pemetaan Diniyah Takmiliyah.
f.
Mengadakan verifikasi Diniyah Takmiliyah.
g.
Mengadakan Supervisi , Monitoring dan Pelaporan
Diniyah Takmiliyah.
h.
Mengadakan Akreditasi Diniyah Takmiliyah.
2.
Meningkatkan Sarana dan Prasarana Diniyah Takmiliyah
a.
Pengadaan buku-buku sesuai dengan kurikulum.
b.
Pengadaan modul atau LKS berbahasa arab pegon jawa dan
arab pegon melayu.
c.
Pengadaan alat peraga yang tepat.
d.
Pengadaan Papan Nama Lembaga.
e.
Pengadaan Mebeuler Diniyah Takmiliyah.
f.
Pengadaan Administrasi Diniyah Takmiliyah.
g.
Pengadaan ATK Diniyah Takmiliyah
3.
Pengembangan Kurikulum Diniyah
a.
Menyusun administrasi diniyah takmiliyah.
b.
Mengembangkan Silabus.
c.
Menyusun RPP Diniyah Takmiliyah
d.
Mengadakan Ujian Bersama
4.
Meningkatkan Kemampuan Tenaga Pendidik dan
kependidikan Diniyah Takmiliyah:
a.
Mengadakan kegiatan MGMP.
b.
Mengupayakan Legalitas Jam mengajar Diniyah
Takmiliyah.
c.
Mengupayakan Tenaga Pendidik Diniyah Takmiliyah
menjadi Tenaga Honorer.
5.
Meningkatkan Kesejahteraan Dewan Asatidz
a.
Mengusulkan bantuan Honor dari DIPA Kemenag RI.
b.
Mengajukan dan Mendistribusikan bantuan honor dari
Pemda Provinsi dan Kabupaten Kota.
6.
Meningkatkan Kompetensi Santri dengan mengadakan
Porsadin Nasional.
7.
Mengadakan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait
8.
Mengadakan seragam batik untuk Santri dan Dewan
Asatidz.
Di tetapkan di
: Jakarta
Pada tanggal :
15 Februari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar