REKOMENDASI
I.
LATAR
BELAKANG
Memperhatikan
fenomena yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini membuat kita sangat
prihatin. Bagaimana tidak? Bangsa yang dikenal berbudaya, beradab, ramah dan
sopan berubah menjadi mudah marah, beringas dan brutal. Tawuran antar warga
masih kerap terjadi. Tawuran antar pelajar hampir menjadi pemandangan yang bisa
kita saksikan di televise setiap saat. Gampangnya mendapatkan minuman keras,
masih tetap maraknya perjudian, tingginya tingkat kerawanan sosial dan
merebaknya peredaran Narkoba semakin melengkapi tanda-tanda lunturnya jati diri
dan kepribadian bangsa kita. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah merebaknya
jaringan narkoba telah merambah dunia pendidikan. Bukan hanya kalangan kampus,
tetapi juga kalangan SLTA, SLTP, bahkan SD dan TK.
Jika hal
tersebut di atas tidak diatasi secara efektif, maka kehancuran bangsa kita
sudah dapat dipastikan tinggal menunggu waktu. Tentu kita tidak menghendaki
kehancuran itu benar-benar terjadi. Oleh karena itu upaya untuk mengatasi
permasalahan di atas harus terus diupayakan. Kementerian Agama yang memiliki
misi strategis dalam mengawal mental spiritual (Agama) dan moral bangsa,
sebenarnya mampu memberi solusi yang tepat terhadap permasalahan di atas, yaitu
melalui pemberdayaan pendidikan
keagamaan, khususnya melalui pendidikan diniyah takmiliyah. Namun pada
kenyataannya justru Diniyah Takmiliyah belum mendapatkan porsi perhatian yang
cukup dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari dukungan sarana prasarana
pada diniyah takmiliyah yang masih sangat minim, bahkan hampir-hampir tidak
ada, baik dari pemerintah pusat (Kementerian Agama RI) maupun pemerintah daerah,
kondisi ini diperparah oleh minimnya pemahaman terhadap permasalahan diniyah
takmiliyah secara keseluruhan.
Karena itu tulisan singkat “
Sekilas Tentang Diniyah Takmiliyah “ ini diharapkan dapat memberi sedikit informasi
sekaligus masukan kepada pemerintah.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN FKDT
1.
Diniyah Takmiliyah adalah bentuk lembaga keagamaan tertua
di Indonesia yang sudah dikenal luas oleh masyarakat sebelum Indonesia merdeka. Namun demikian, dalam
sejarahnya pendidikan diniyah masih tetap eksis sejalan dengan terus tumbuh kembangnya lembaga pendidikan formal pada umumnya.
Diniyah
Takmiliyah sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan nasional menjadi
salah satu sisi dalam dunia pendidikan di Indonesia.
2.
Menurut data Kementerian Agama RI, Diniyah Takmiliyah
di Indonesia terdapat :
· ± 66.000
lembaga
· ± 4.255.313
orang santri/murid/siswa.
· ± 360.714
guru
Pendidikan Diniyah Takmiliyah
sebagai model pendidikan keagamaan yang berada di luar sekolah
dipandang sebagai respon yang tepat yang diminati oleh masyarakat sekarang ini
dan dipercaya dapat memberikan anak didik pengetahuan agama yang memadai serta
dapat membentuk karakter anak didik yang memiliki
akhlakul karimah dan memiliki mental serta tahan uji
dalam menghadapi serbuan berbagai nilai yang bertentangan dengan agama pada era
ini.
Tingginya harapan masyarakat
terhadap Pendidikan Diniyah Takmiliyah satu sisi menggelorakan semangat
perjuangan menebar bibit keagamaan namun sisi lain cukup merisaukan kita,
apakah dengan kondisi pendidikan keagamaan/Diniyah Takmiliyah yang masih serba
sederhana baik sarana, prasarana pembelajaran serta tenaga pengajar yang ala
kadarnya dan tidak jelasnya kedudukan dan pengakuan lulusan Diniyah Takmiliyah
dalam sistem perundang-undangan dapat memenuhi harapan masyarakat tersebut? Kelemahan-kelemahan tersebut
sangat mempengaruhi perjalanan dan kualitas out put Diniyah Takmiliyah itu
sendiri.
3.
Pada era otonomi saat ini posisi Diniyah Takmiliyah
berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Mengembangkan Diniyah Takmiliyah
ke depan tentu merupakan tugas yang semakin berat. Oleh karena itu, kita
sebagai pemegang wewenang dan penyandang tugas teknis untuk mengurus Diniyah
Takmiliyah ke depan harus ekstra dalam melakukan pembenahan-pembenahan manajerial
yang berkelanjutan.
4.
Di sisi lain masih tampak kecenderungan kurangnya
perhatian pemerintah daerah terhadap peran Diniyah Takmiliyah sebagai lembaga
keagamaan. Rendahnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap pendidikan
keagamaan tidak saja tampak dalam ketidakjelasan kedudukan dan pengakuan
terhadap lulusan pendidikan keagamaan, tetapi juga tampak dalam subtansi
pelayanan/pembinaan yang tergambar dalam rendahnya alokasi anggaran dan bantuan
terhadap diniyah takmiliyah.
5.
Keberadaan Diniyah Takmiliyah dengan konsistensinya
dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dalam pendidikan ternyata mampu membendung
letupan terjadinya tawuran antar pelajar dan terhindar dari bahaya Narkoba.
III. PENGERTIAN
DINIYAH TAKMILIYAH
Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan
keagamaan jalur sekolah yang tumbuh di masyarakat yang sudah dikenal bersamaan
dengan datangnya Islam di Indonesia.
IV. TUJUAN DAN FUNGSI
1.
Tujuan Diniyah Takmiliyah
Diniyah Takmiliyah bertujuan
untuk memberikan tambahan dan pendalaman pengetahuan agama Islam kepada pelajar
di sekolah umum, agar memiliki sikap, pribadi dan perilaku mulia sebagai
seorang muslim, terampil dalam ibadah dan mampu bersosialisasi dalam masyarakat
dengan tetap menjunjung tinggi nilai aqidah dan berakhlakul karimah.
2.
Fungsi Diniyah Takmiliyah
·
Menyempurnakan pencapaian Tema Sentral Pendidikan
Agama pada sekolah umum.
·
Meningkatkan pengetahuan agama Islam setara atau lebih
dengan madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah.
·
Mendalami pengetahuan agama melalui kitab-kitab
Al-Mu’tabaroh.
V. SASARAN
DAN TARGET
Yang menjadi sasaran Diniyah Takmiliyah adalah
anak-anak usia sekolah, dari sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama,
dan sekolah lanjutan atas.
Adapun targetnya adalah sebagai
berikut :
1.
Untuk anak Sekolah Dasar melalui Diniyah Takmiliyah Awwaliyah
(DTA) diharapkan peserta didik tertanam kecintaan dan senang beragama Islam
dengan belajar shalat, membaca Al Qur’an dan bersosialisasi dengan akhlakul
karimah.
2.
Untuk anak usia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, melalui
Diniyah Takmiliyah Wutsha (DTW), diharapkan peserta didik dapat meningkatkan
pemahaman ke islaman baik yang berkaitan dengan ibadah dalam arti luas sehingga
peserta didik semakin mantap dan percaya diri dengan keislamannya.
3.
Untuk anak usia Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, melalui
Diniyah Takmiliyah Ulya (DTU) diharapkan peserta didik semakin memahami dan
menghayati akan nilai-nilai ke-Islam-an, sehingga mampu mengamalkannya dengan
terampil, shahih secara individu dan shahih secara sosial.
VI. KONTRIBUSI PENDIDIKAN DINIYAH
TAKMILIYAH
1.
Menjadi kawah candradimuka sekaligus markas bagi para
pejuang pergerakan menuju Indonesia yang bebas merdeka.
2.
Memberi support kepada seluruh pejuang bangsa dalam
upaya melepaskan diri dari penjajahan sekaligus berpartisipasi aktif dalam
upaya mengusirnya.
3.
Menjadi benteng pertahanan terakhir bagi bangsa dalam
upaya mempertahankan jatidiri dan kepribadian bangsa dari pengaruh negatif
budaya barat.
4.
Membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan nasional
yakni membangun manusia Indonesia seutuhnya.
5.
Memantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa, bukan hanya kecerdasan otak (IQ) tapi juga kecerdasan emosi (EQ) bahkan
kecerdasan spiritual (SQ).
6.
Membantu pemerintah dalam mewujudkan stabilitas
nasional.
VII. KONDISI OBYEKTIF TERKINI
1.
Jumlah murid sangat sedikit, padahal 80% warga Negara
Indonesia beragama Islam. Rasio perbandingan antara siswa yang sudah masuk
Diniyah Takmiliyah dengan yang belum, masih tinggi, yaitu 8% dibanding 92%.
2.
Sarana/tempat belajar bervariasi, ada yang sudah punya
gedung sendiri, ada yang numpang (di gedung SD, Masjid, Musholla) dan ada yang
hanya di rumah ustadznya.
3.
Kualitas guru juga bervariasi, ada yang memang
kompeten di bidangnya (sesuai dengan latar belakang kependidikannya), namun ada
juga yang memang seadanya (tidak memiliki latar belakang keguruan tetapi peduli
dengan pendidikan).
4.
Kesejahteraan/honor gurunya bervariasi, tergantung
jumlah siswa dan jumlah SPP yang masuk, namun rata-rata berkisar antara 200-300
ribu rupiah perbulan. Ada yang lebih, namun ada juga yang kurang kurang, bahkan
ada yang hanya sekedar mendapat penghargaan dari orang tua murid berupa
panggilan ustad/ustadzah saja.
5.
Buku pegangan santri tidak memadai (hanya cukup untuk
pegangan guru).
6.
Bantuan pemerintah ada (melalui Kanwil Kemenag), tapi
tidak merata dan itupun belum tentu tiap tahun, dan masih belum memadai
dibanding dengan besarnya kebutuhan.
VIII. KONDISI YANG DIHARAPKAN
1.
Tumbuh suburnya kehidupan Diniyah Takmiliyah.
2.
Terpenuhinya kebutuhan saran dan prasarana demi
lancarnya kegiatan belajar mengajar.
3.
Adanya guru-guru Diniyah Takmiliyah yang profesional
dan kompeten dibidangnya.
4.
Terpenuhinya kesejahteraan para guru Diniyah
Takmiliyah.
5.
Adanya kurikulum yang memenuhi standar kompetensi.
6.
Adanya buku pegangan yang memadai baik bagi guru
maupun santri.
7.
Adanya sumber dana yang cukup.
8.
Diakuinya Ijazah/Syahadah Diniyah Takmiliyah, sehingga
memiliki civil efek, minimal menjadi salah satu persyaratan masuk SMP dan SMA
IX. FAKTOR PENDUKUNG
1.
Mayoritas warga Negara Republik Indonesia beragama
Islam.
2.
Banyaknya masjid/musholla yang dapat digunakan untuk
belajar.
3.
Adanya kecenderungan masyarakat untuk ingin kembali
kepada kehidupan yang aman, damai dan religius.
4.
Adanya sumber daya manusia yang rata-rata gigih, ulet,
tidak kenal lelah, sabar dan mukhlis.
5.
Mulai adanya peningkatan porsi perhatian dari
pemerintah terhadap Diniyah Takmiliyah.
X. FAKTOR PENGHAMBAT
1.
Minimnya sumber dana mengakibatkan Diniyah Takmiliyah
sulit berkembang.
2.
Kurang porsi perhatian yang cukup dari pemerintah,
masyarakat dan instasi terkait.
3.
Masih hiterogennya kualitas SDM (pengelola) pada
Diniyah Takmiliyah baik secara edukatif maupun managerial.
4.
Tidak memadainya sarana dan prasarana kegitan belajar
mengajar.
5.
Dan lain-lain.
XI. PELUANG
1.
Jumlah
generasi muslim yang
cukup memungkinkan untuk
dapat mencetak pemimpin masa depan yang berakhlak mulia, beriman dan
bertaqwa.
2.
Terbukanya kesempatan untuk menyusun kurikulum dan
buku pegangan siswa yang bermutu.
3.
Terbukanya kesempatan untuk mewujudkan solusi yang
tepat guna mencegah dan mengurangi tawuran antar warga dan antar pelajar.
4.
Terbukanya kesempatan untuk mengurangi pengangguran.
5.
Terbukanya kesempatan untuk mewujudkan masyarakat
madani yang religius.
XII. TANTANGAN
1.
Jumlah generasi muslim yang cukup besar belum tentu
semua tertarik untuk masuk Diniyah Takmiliyah.
2.
Maraknya pusat-pusat permainan (Play Station)
menjadikan anak lebih gemar bermain dari pada belajar.
3.
Adanya sistem tranformasi informasi yang sangat cepat
(sebagai dampak dari alih teknologi) memposisikan guru bukan satu-satunya
sumber ilmu.
4.
Adanya kebebasan pers yang tidak semuanya menyajikan
konsumsi positif bagi masyarakat.
5.
Padatnya kegiatan siswa di sekolah umum, sehingga
tidak ada waktu untuk belajar di Diniyah Takmiliyah.
6.
Adanya mass media (cetak, elektronik) yang tidak
Islami.
7.
Dan lain-lain.
XIII. UPAYA-UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN
1.
Mengoptimalkan fungsi sarana prasarana yang ada.
2.
Melalui Forum Komunikasi Dinyah Takmiliyah (FKDT ),
mengupayakan buku pegangan siswa.
3.
Meningkatkan kualitas guru dengan mengikutsertakan
penataran-penataran yang diadakan oleh Kementrian Agama.
4.
Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.
5.
Mengadakan lobi-lobi pada lembaga legeslatif.
XIV. PENUTUP
Melihat
kenyataan yang ada pada Diniyah Takmiliyah di atas, maka diperlukan solusi yang
tepat, sehingga Diniyah Takmiliyah yang diharapkan dapat mengawal mental
spiritual (agama) dan moral bangsa dapat berfungsi secara optimal.
Berkenaan
dengan hal tersebut diatas kami memohon kepada Bapak Presiden RI, DPR RI, Menteri
Agama RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar kiranya dapat :
1.
Mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri
(SKB), yakni, Menteri Agama RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI. Tentang wajib Diniyah Takmiliyah.
2.
Mengeluarkan kebijakan Peraturan Daerah tentang wajib
Diniyah Takmiliyah sebagaimana telah dilakukan diterapkan oleh Provinsi Jawa
Barat, Banten dan lain-lain.
3.
Mengeluarkan kebijakan yang dapat mendorong tumbuh
subur dan berkembangnya kehidupan Diniyah Takmiliyah dan masa yang akan datang.
4.
Mengeluarkan kebijakan yang dapat digunakan oleh
pemerintah daerah untuk memberikan insentif (honor) kepada guru-guru Diniyah
Takmiliyah.
5.
Mengupayakan kesejahteraan bagi guru-guru Diniyah
Takmiliyah.
6.
Memberikan Bantuan Dana Operasional FKDT yang
dialokasikan dalam DIPA Kemenag RI, dengan rincian sebagai berikut :
a.
Tingkat Pusat Rp.
500.000.000,-
b.
Tingkat Provinsi Rp.
250.000.000,-
c.
Tingkat Kota Rp.
100.000.000,-
7.
Mengupayakan peningkatan guru-guru Diniyah Takmiliyah
dengan memberikan insentif, tunjangan fungsional, dan sertifikasi
Di tetapkan di
: Jakarta
Pada tanggal :
15 Februari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar